06 Agustus 2026 | Dilihat: 248 Kali

IMIGRASI DAN POLRI HARUS PERKUAT SINERGI TANGANI KORBAN TPPO PEREMPUAN DAN ANAK

IMIGRASI DAN POLRI HARUS PERKUAT SINERGI TANGANI KORBAN TPPO PEREMPUAN DAN ANAK
Oleh: Ir Agung Karang, Dewan Redaksi
_ImigrasiOne.id_

JAKARTA, ImigrasiOne.id ||– Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar perempuan dan anak membuat penguatan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI menjadi kebutuhan mendesak.

Sinergi ini harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, hingga ke jajaran kewilayahan: Dirpidum Polda, Kasat Reskrim Polres, sampai Kanit Reskrim Polsek.

Polri Bentuk Direktorat Khusus, Imigrasi di Garda Terdepan
Sebagai bentuk keseriusan, Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang - Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sejak Oktober 2024. Direktorat ini dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I K, M.Si dan membawahi 3 subdit: kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan khusus TPPO.

Komitmen itu diperkuat lagi pada 21 Januari 2026 dengan peluncuran 11 Ditres PPA-PPO di Polda dan 22 Satres PPA-PPO di Polres secara serentak. Termasuk di Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi berada di garda depan dalam dua sisi. Di hulu, Imigrasi mengawasi keberangkatan WNI dan masuknya WNA. Di hilir, Imigrasi menangani penindakan, detensi, deportasi, dan penangkalan terhadap WNA yang terlibat TPPO.

Tanpa pertukaran data dan koordinasi cepat antara dua institusi ini, proses identifikasi korban, pembongkaran jaringan, hingga pemulangan akan berjalan lambat.

Modus TPPO Makin Kompleks
Data terbaru dari Kasubdit III PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan, TPPO di Indonesia paling banyak terjadi pada pekerja migran non-prosedural. Modus lain yang kini marak adalah pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, hingga kejahatan digital seperti scam dan judi online.

Pada Desember 2025, Bareskrim bersama Kemlu memulangkan 9 PMI korban TPPO dari Kamboja. Mereka dipekerjakan sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik serta psikis. Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan TPPO sudah lintas negara dan menggunakan modus baru berbasis teknologi.

Penanganan pun tidak bisa dilakukan sendiri. Polri telah membangun kolaborasi lintas kementerian dengan KemenPPPA, Kemensos, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI. Imigrasi harus menjadi bagian kuat dalam ekosistem ini.

4 Langkah Konkret Perkuat Kolaborasi
Agar perlindungan korban berjalan efektif, setidaknya ada 4 langkah yang perlu segera diimplementasikan:

1. Integrasi Data
Membangun sistem pertukaran data antara keimigrasian dan database Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Sehingga saat Imigrasi mengamankan WNA terduga pelaku, Polri langsung bisa menelusuri jejaringnya.

2. Tim Gabungan di Titik Rawan
Membentuk tim gabungan Imigrasi, Ditres PPA-PPO Polda, dan Satreskrim Polres di daerah industri, pelabuhan, dan bandara yang rawan menjadi pintu masuk TPPO.

3. SOP Penanganan Korban
Menyamakan SOP saat Imigrasi menemukan korban TPPO WNA. Korban harus segera dirujuk ke Dittipid PPA-PPO untuk pendampingan hukum, medis, dan pemulihan, bukan hanya dideportasi.

4. Pelatihan Bersama
Meningkatkan kapasitas petugas Imigrasi di TPI dan Kanit Reskrim Polsek untuk mengenali indikator korban TPPO, khususnya perempuan dan anak.

"Penegakan hukum harus dipadukan dengan upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat," tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.

Penutup
TPPO adalah kejahatan luar biasa yang merampas kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Dengan memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan Polri dari Bareskrim sampai Polsek, diharapkan tidak ada lagi korban yang terabaikan, dan setiap perempuan serta anak mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.