TANGERANG – ImigrasiOne.id || ImigrasiOne id Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang berhasil membongkar aktivitas sindikat judi online jaringan internasional. Sebanyak 5 Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam diamankan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal dari proses verifikasi permohonan e-visa pada 29 Agustus 2026. Petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian dokumen. Setelah dilakukan penelusuran, 5 WNA tersebut kedapatan tinggal di apartemen yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online.
Dari lokasi, petugas menyita 1 unit komputer, 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang menjelaskan, dari 5 orang yang diamankan, 2 WNA RRT berperan sebagai operator sistem judi online. Sementara 3 WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana hasil kejahatan.
"Ini bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus mendukung pemberantasan kejahatan transnasional," ujarnya.
Kelima WNA tersebut kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pengembangan kasus.
Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, baik secara langsung maupun siber, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA untuk kegiatan yang merugikan negara.
Langkah ini sejalan dengan arahan Ditjen Imigrasi untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
(Anggi Derose)