01 Agustus 2026 | Dilihat: 50 Kali

Perbedaan Peran Wasdakim dan Petugas Imigrasi Umum dalam Menjaga Keadilan

Perbedaan Peran Wasdakim dan Petugas Imigrasi Umum dalam Menjaga Keadilan
Oleh: Arthur Noija, S.H.
Dewan Redaksi ImigrasiOne.id

Jakarta - ImigrasiOne.id ||  Perbedaan mendasar antara petugas Wasdakim dan petugas imigrasi umum terletak pada fokus tugas: penegakan hukum versus pelayanan publik.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas imigrasi umum berfokus pada pelayanan dasar seperti penerbitan paspor, izin tinggal, dan pemeriksaan di TPI.

Sementara Wasdakim berfokus pada fungsi intelijen, pengawasan orang asing di lapangan, penyelidikan, hingga Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi dan penahanan di ruang detensi.

Dalam perspektif Thomas Aquinas, hukum harus ditegakkan secara proporsional untuk kebaikan bersama. Wasdakim menegakkan keadilan distributif dan korektif.

Asas Ulpianus "suum cuique tribuere" juga berlaku: petugas imigrasi memberi hak kepada WNA yang sah, sementara Wasdakim menertibkan WNA yang melanggar agar keadilan publik tetap terjaga.

Pasal 66, 67, dan 75 UU Keimigrasian menjadi dasar operasional Wasdakim. Sedangkan Pasal 1 dan 3 menjadi dasar pelayanan petugas imigrasi umum.

---