03 September 2026 | Dilihat: 32 Kali

Peringkat 1 Modus WNA Pemasok Permata: Pakai Visa Wisata Buat Dagang, TIMPORA Kecolongan!

Peringkat 1 Modus WNA Pemasok Permata: Pakai Visa Wisata Buat Dagang, TIMPORA Kecolongan!

JAKARTA– Imigrasi0ne id || DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta membongkar modus paling marak yang digunakan Warga Negara Asing pemasok permata di Indonesia. Dari hasil pemantauan di lapangan, *peringkat 1 pelanggarannya adalah penyalahgunaan Visa Wisata dan KITAS Investor untuk berdagang permata* dari Jakarta hingga ke Sumatera Barat.

Ironisnya, mereka tidak masuk secara ilegal. Dokumennya sah. Tapi peruntukannya diselewengkan. Dan celah itu terjadi karena pengawasan domestik keimigrasian kecolongan

“Secara sosiologi hukum dan hasil investigasi kami, WNA klaster ini masuknya resmi lewat bandara. Tapi begitu keluar bandara langsung jadi pedagang. Pakai VoA untuk jual beli, atau bikin PT cangkang demi KITAS Investor padahal kerjaannya keliling pasar. Ini jelas pelanggaran Pasal 122 UU Keimigrasian,*” tegas *Arthur Noija, SH* dari DPN Peduli Nusantara Tunggal.

*Peringkat 1*:Penyalahgunaan Izin Tinggal, Dokumen Sah Aktivitas Liar

Ada 2 bentuk utama yang ditemukan:

*1. Visa on Arrival / VoA disalahgunakan* 
Hukumnya jelas. VoA hanya untuk wisata, kunjungan keluarga, sosial, atau pembicaraan bisnis. Di lapangan dipakai untuk langsung turun ke pasar: membeli, memasok, hingga menjual permata secara retail dari Jakarta sampai Sumbar.

*2. KITAS/KITAP Investor “Fiktif”* 
Modusnya mendirikan perusahaan cangkang di Jakarta hanya untuk dapat KITAS Investor. Faktanya tidak ada investasi riil. Mereka justru jadi pedagang keliling komoditas permata.

*Jeratan Hukum:* 
Perbuatan ini masuk Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

*Peringkat 2: Masuk Ilegal Jalur Tikus*

Modus ini porsinya lebih kecil karena transaksi permata butuh keamanan finansial. Biasanya masuk lewat laut di Kepri atau pantai timur Sumatera, lalu bergerak darat ke Jakarta dan Sumbar.

Jeratan Hukum:Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011. Pidana sama: 5 tahun dan denda Rp500.000.000. Tapi risikonya tinggi karena tanpa dokumen mustahil buka rekening atau sewa tempat.

*Kenapa Bisa Lolos Sampai Sumbar? 2 Analisis Menohok*

*1. Struktur Hukum - Lawrence M. Friedman* 
Pengawasan hanya kuat di pintu masuk bandara. Setelah WNA pegang stempel VoA, tidak ada lagi penyaringan saat naik pesawat domestik atau travel darat. TIMPORA di daerah tujuan juga terbatas personel, jadi deteksi terlambat.

*2. Banality of Evil - Hannah Arendt* 
Aparat terjebak rutinitas formalitas. Selama paspor masih ada stempel aktif dan belum overstay, aktivitas riil di pasar permata tidak pernah dicek. “*Selama dokumennya sah, negaranya tutup mata. Padahal pelanggaran ada di aktivitasnya,* lanjut Arthur.

Penutup

DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan masalahnya bukan kekosongan hukum. Aturannya sudah ada. Yang jebol adalah struktur pengawasan berlapis dan budaya hukum yang permisif

Jika dibiarkan, kedaulatan ekonomi pengrajin dan pedagang permata lokal akan terus tergerus oleh aktivitas WNA yang berlindung di balik dokumen sah.
(Red)