28 Agustus 2026 | Dilihat: 31 Kali

Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA, Satu WN Nigeria Overstay 8 Tahun

Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA, Satu WN Nigeria Overstay 8 Tahun
Oleh: Saripudin, Jurnalis ImigrasiOne.id Bekasi.

BEKASI – ImigrasiOne.id || Pengawasan keimigrasian di Bekasi Raya diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar serangkaian operasi untuk menangkal WNA pelanggar di wilayah Bekasi, Depok, dan Cikarang.

Hasilnya, puluhan WNA diamankan karena diduga melanggar izin tinggal.

78 WNA Diperiksa di Proyek GIIC Deltamas

Pada 7–11 April 2026, Imigrasi Bekasi ikut dalam operasi nasional sandi "Wirawaspada". Sasarannya area proyek GIIC Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyebut tim mengamankan 78 WNA yang sedang beraktivitas di lokasi proyek.

Rinciannya: 76 WNA Tiongkok, 1 WNA Vietnam, dan 1 WNA Malaysia.
Dari pemeriksaan awal, 7 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas, 69 WNA Tiongkok dan 1 WNA Vietnam pakai Izin Tinggal Kunjungan, serta 1 WNA Malaysia pakai bebas visa wisata.

"Seluruh WNA masih diperiksa terkait kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitasnya selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Jaya Saputra.

Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi tegas sesuai UU Keimigrasian.

WN Nigeria Overstay 8 Tahun Diamankan di Apartemen

Selain operasi proyek, Imigrasi Bekasi juga menindak WNA di permukiman.
Pada 6 April 2026, petugas mengamankan WN Nigeria inisial OCO di salah satu apartemen wilayah Bekasi.

Setelah dicek, OCO terbukti overstay 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun.
"Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.

Saat ini OCO dititip di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 dan dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian.

Catatan Kritis http://ImigrasiOne.id

Bekasi Raya adalah pusat industri. Magnet investasi juga jadi magnet pelanggaran.
 
  • Pertama, operasi harus diikuti sistem. Integrasi data ketenagakerjaan dengan data keimigrasian wajib jalan. Biar WNA yang masuk turis tidak bisa tiba-tiba kerja di pabrik.
  • Kedua, peran perusahaan dan RT/RW penting. Wajib lapor keberadaan WNA di lingkungan dan di tempat kerja.
  • Ketiga, ketegasan. Seperti disampaikan Anggi Wicaksono, Imigrasi "tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing".

Penutup

78 WNA diperiksa. 1 orang overstay 8 tahun. Ini bukan angka kecil.

Bekasi Raya harus jadi contoh: terbuka untuk investasi, tapi tegas pada aturan.
Karena menjaga ketenagakerjaan anak bangsa, dimulai dari menjaga pintu izin tinggal.