03 September 2026 | Dilihat: 33 Kali

Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan

Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan
JAKARTA –ImigrasiOne id || Minimnya pengawasan terhadap Warga Negara Asing pemasok permata yang leluasa bergerak dari Jakarta hingga ke Sumatera Barat menjadi perhatian DPN Peduli Nusantara Tunggal. Organisasi yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik ini menilai fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan hukum, struktur pengawasan, hingga filosofi kedaulatan negara.
 
Menurut Arthur Noija, SH, kondisi ini harus dibedah menggunakan tiga pisau analisis: Hukum Keimigrasian Indonesia, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, dan perspektif filsafat politik Hannah Arendt.
 
*Dari sisi hukum*, tindakan WNA yang masuk dan menjalankan aktivitas bisnis pasokan permata secara ilegal jelas melanggar asas kedaulatan negara. *UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian* menegaskan bahwa keimigrasian adalah urusan lalu lintas orang dan pengawasan orang asing di wilayah NKRI. Indonesia menganut _selective policy_, hanya WNA yang memberi manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang boleh masuk dan beraktivitas.
 
Jika pemasok permata tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival namun melakukan kegiatan komersial, maka mereka telah melanggar *Pasal 122 UU Keimigrasian* tentang penyalahgunaan izin tinggal. Pergerakan mereka dari Jakarta hingga Sumatera Barat juga menunjukkan lemahnya fungsi *Tim Pengawasan Orang Asing - TIMPORA*. Padahal dalam regulasi, penjamin maupun WNA wajib melaporkan perubahan alamat dan aktivitasnya. 
 
Atas pelanggaran itu, aparat imigrasi berwenang menjatuhkan *Tindakan Administratif Keimigrasian/TAK* berupa pembatasan, pencekalan, hingga deportasi berdasarkan *Pasal 75 UU Keimigrasian*. Sanksi pidana juga bisa dikenakan jika terbukti memalsukan dokumen atau masuk secara ilegal.
 
*Dalam kacamata Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman*, penegakan hukum hanya akan berhasil jika ada sinergi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dalam kasus ini, substansi hukumnya sudah ada yaitu UU Keimigrasian. Namun yang gagal adalah struktur pengawasan di lapangan dan budaya hukum yang permisif. Akibatnya aturan hanya berhenti di atas kertas dan di pintu masuk bandara, tidak sampai ke pergerakan faktual WNA di daerah.
 
*Perspektif Hannah Arendt* semakin memperjelas bahayanya. Arendt menekankan konsep _the right to have rights_ dan pentingnya ruang publik yang dilindungi hukum. Ketika pengawasan negara melemah, ruang fisik dari Jakarta hingga Sumatera Barat justru dikuasai oleh motif ekonomi privat dan kapitalistik tanpa kepatuhan pada hukum publik. 
 
Kelemahan itu diperparah oleh birokrasi yang bekerja secara mekanis. Aparat hanya memeriksa dokumen formal saat WNA masuk di bandara utama, lalu abai pada pergerakan di lapangan. _Banality of evil_ dalam administrasi ini menciptakan celah bagi eksploitasi komoditas berharga seperti permata. 
 
Lebih jauh, Arendt mengingatkan bahwa hukum harus melindungi komunitas politik. Jika orang asing bebas menguasai pasokan komoditas lokal tanpa kontrol, maka hak-hak ekonomi warga negara sendiri — para pengrajin dan pedagang permata domestik — akan tergerus karena kehilangan perlindungan dari negaranya.
 
“Minimnya pengawasan ini bukan karena kosong hukum. Ini kegagalan struktural dalam mobilitas pengawasan domestik serta budaya hukum yang permisif,” tegas Arthur Noija. 
 
Akibatnya, kedaulatan wilayah yang seharusnya menjadi ruang publik yang terlindungi, justru terdistorsi oleh aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan kepentingan nasional
(TR)